2 WNA Berobat Jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap, Bukti Pelayanan Prima Kesehatan WBP Lapas Permisan

    2 WNA Berobat Jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap, Bukti Pelayanan Prima Kesehatan WBP Lapas Permisan
    2 WBP WNA Lapas Permisan mendapatkan pelayanan kesehatan berobat jalan ke poli gigi RSUD Cilacap, Selasa (06/06). Dok Humas Vermis 1908.

    CILACAP - Dua orang WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berobat jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap pada Selasa (6/6).

    Dua orang WBP tersebut adalah KCY dan YCK. Keduanya merupakan WNA yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan.

    Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Medis Lapas Permisan, keduanya memiliki masalah terhadap gigi mereka.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Medis Lapas Permisan memutuskan untuk merujuk keduanya untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Dengan pengawalan dari petugas Lapas dan pihak Polsek Nusakambangan dalam hal pengeluaran WBP berobat ke RSUD Cilacap.

    Salah satu Petugas Kesehatan Lapas Permisan Kusnadi menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada dua Narapidana WNA tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diantaranya terdapat di pasal 4 huruf d tentang fungsi pemasyarakatan yaitu Perawatan. Sedangkan di pasal 12 huruf d yaitu berisi WBP mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

    "Kami ingin kedua WBP tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sehingga kami mengambil tindakan untuk merujuk keduanya ke Poli Gigi RSUD Cilacap, " ujarnya.

    KCY salah satu WBP yang dirujuk untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap mengaku senang dengan pelayanan yang telah Ia dapatkan dari Tim Medis Lapas Permisan.

    "Terima kasih untuk Tim Medis Lapas Permisan yang telah bekerja sama dengan RSUD Cilacap karena telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi kami, " ungkapnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan rsud cilacap
    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Datangi Pulau Nusakambangan, Peneliti BRIN...

    Artikel Berikutnya

    Tetap Humanis Petugas Lapas Permisan Tertibkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami