Narapidana Seumur Hidup Lapas Permisan Nusakambangan Ikuti Litmas Perubahan Pidana

    Narapidana Seumur Hidup Lapas Permisan Nusakambangan Ikuti Litmas Perubahan Pidana
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Sebanyak tujuh (7) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah diwawancarai terkait Litmas oleh PK Bapas untuk pengajuan perubahan pidana pada Senin (30/01).

    Kegiatan wawancara tersebut merupakan salah satu bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.

    Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana.

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang melaksanakan Litmas pada kesempatan ini berjumlah tiga (3) orang. Masing-masing-masing-masing dari PK mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para warga binaan yang sedang mengajukan perubahan pidana.

    Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk perubahan pidana tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Salah seorang WBP yang mengajukan perubahan pidana berinisial S mengungkapkan bahwa Ia sangat berharap hukuman pidananya dapat berubah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku.

    "Dengan adanya program usulan perubahan pidana ini, saya kembali memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan semoga kelak dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga, " ujarnya.

    Sementara itu kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan akan terus mendorong semua layanan termasuk perubahan pidana ini semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada.

    "Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima baik itu usulan litmas perubahan pidana dengan pihak Bapas tentunya PK Bapas yang dapat merekomendasikan pembinaan selanjutnya terhadap WBP kami sesuai dengan aturan yang ada, " Pungkasnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kalapas Permisan Nusakambangan Beri...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami