Bagikan Premi, Lapas Permisan Penuhi Hak WBP Pekerja

    Bagikan Premi, Lapas Permisan Penuhi Hak WBP Pekerja
    Lapas Permisan berikan premi kepada WBP yang menghasilkan karya dan mengikuti kegiatan kemandirian, Rabu (31/05). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan bagikan upah/premi kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Rabu (31/05).

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.

    Dalam hal ini Kaslam Priyanto selaku Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan menjelaskan bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas. 

    "Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, " ujar Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan.

    Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 81 orang. Mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang membatik,  jasa bengkel motor, jasa laundry, jasa jahit, sablon, kaligrafi dan pembuatan keset. Upah tersebut diberikan dalam bentuk simpanan yang dimuat dalam register D warga binaan. 

    Salah satu WBP yang menerima upah, mengaku senang atas apa yang ia peroleh. "Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga, "  tukas WBP berinisial RP yang bekerja pada bidang membatik.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Balasan Terhadap Amal tema Kajian Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Penuh Humanis Petugas Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami