Tolak Gratifikasi Komitmen Seluruh Jajaran Pegawai Lapas Permisan

    Tolak Gratifikasi Komitmen Seluruh Jajaran Pegawai Lapas Permisan
    Petugas lapas permisan berkomitmen tolak segala bentuk gratifikasi, Sabtu (08/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tolak gratifikasi, Sabtu (08/07).

    Perlu diketahui Dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".

    Andi Darmawan selaku Kasubag TU, inginkan agar pengendalian gratifikasi harus dimulai dari diri setiap ASN. Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pimpinan bila perlu langsung kepada tim unit pengendalian gratifikasi UPT yang dibentuk untuk memantau.

    Pengendalian gratifikasi, lanjut Andi merupakan salah satu indikator utama dalam mendukung proses pembangunan zona integritas. 

    "Jangan ada lagi petugas yang bermain-main soal pelayanan dengan melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi, " terangnya. 

    Andi juga berpesan, sebagai penyelenggara Negara, mari bersama-sama saling mengingatkan dan menolak gratifikasi untuk mewujudkan instansi Kemenkumham tercinta yang bebas dari Korupsi.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Kesehatan WBP Lapas Permisan Kedepankan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Jadi Idola Kunjungan Instansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami