Satu WBP Lansia Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Litmas Perubahan Pidana

    Satu WBP Lansia Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Litmas Perubahan Pidana
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Lapas Permisan bersama seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan lakukan litmas kepada salah satu warga binaan Lapas Permisan, Jumat (03/02). 

    Hukuman tidak ber-angka atau Seumur Hidup bahkan Mati adalah hukuman yang menakutkan, terlintas dipikiran kita semua bahwa hukuman tersebut tidak ada akhirnya. Terlepas kesalahan atau dosa si pelaku yang harus dipertanggungjawabkan, setiap manusia memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki jalan hidupnya. Lapas Permisan bersama Pembimbing Kemasyarakatan bernama Etik melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) kepada salah satu warga binaan berinisial T dengan hukuman SH.

    T sebagai warga binaan yang divonis hukuman Seumur Hidup (SH) ini sehari-hari bekerja mengelola perkebunan di dalam lapas. Pria lansia ini selalu bersemangat dalam menjalani hukuman yang tidak ber-angka. 

    Lapas Permisan Nusakambangan disini yang berperan bagian seksi binadik bersama Etik yang merupakan PK Bapas memberikan hak WBP dengan dilakukannya Litmas Perubahan Pidana sebagai salah satu syarat pengajuan Perubahan Pidana. 

    Litmas sendiri adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan
    Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian
    perkara. 

    "Hak warga binaan harus dipenuhi tanpa membedakan satu dengan yang lain. Bapak T sudah sangat sepuh dan menjalani hukuman dengan baik. Semoga usaha kita berjalan dengan lancar, " Ujar Etik. 

    Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra P, yang tampak mendampingi proses litmas juga berharap pengajuan Perubahan Pidana berjalan dengan lancar sehingga T dapat kembali ke tengah - tengah keluarganya. 

    "T adalah salah satu warga binaan kami yang mendapatkan vonis Seumur Hidup. Sehari-hari T bekerja di kebun dalam Lapas. T dengan penuh semangat menjalani hukuman dengan baik dan patuh terhadap petugas serta mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di Lapas dengan baik, Semoga usaha pengajuan Perubahan Pidana ini dapat membuahkan hasil, " tutup Candra.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Tetap Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Bersama BPK RI Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami