12 WBP Lapas Permisan di Litmas PK Bapas

    12 WBP Lapas Permisan di Litmas PK Bapas
    Sebanyak 12 (Dua Belas)  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Jumat (12/01).

    12 Warga Binaan Lapas Permisan didatangi PK Bapas untuk Litmas

     

    NUSAKAMBANGAN – Sebanyak 12 (Dua Belas)  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Jumat (12/01).

     

    Kedua belas  WBP yang disulkan litmas ini terdiri dari 3 (Tiga) WBP Usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 9 (Sembilan) WBP Usulan Perubahan Pidana.

     

    Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP dengan melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Permisan.

     

    Litmas yang bertempat di Ruang Binadik dan taman Lapas Permisan ini nampak terlihat wajah antusias di masing masing WBP yang mengikuti litmas.

     

    Mengikuti pembinaan merupakan salah satu syarat mendapatkan hak integrasi seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 10. 3 (tiga) WBP yang telah memenuhi syarat tersebut. Proses litmas berjalan dengan lancar dan santai sampai waktu berakhir.

     

    Tampak Candra Putra Perwira, yang merupakan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mendampingi kegiatan tersebut.

     

    “Litmas merupakan suatu proses yang harus dilalui WBP untuk dapat diusulkan hak integrasi dan untuk usulan perubahan pidana, setelah mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan. Proses ini dilakukan oleh PK Bapas terdekat dengan Lapas yang bersangkutan, ” Ungkap Candra.

    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Upayakan Hukum Sidang Peninjauan Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Galeri Wijayakusuma Lapas Permisan Kedatangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!

    Ikuti Kami