28 WBP Lapas Permisan Jalani Litmas Perubahan Pidana

    28 WBP Lapas Permisan Jalani Litmas Perubahan Pidana
    Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah ikuti Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk pengajuan perubahan pidana pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 dan 10 Januari 2024.

    28 Warga Binaan Seumur Hidup Lapas Permisan Jalani Litmas Perubahan Pidana

     

    NUSAKAMBANGAN - Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah ikuti Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk pengajuan perubahan pidana pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 dan 10 Januari 2024.

     

    Kegiatan penggalian data dan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.

     

    Tidak tanggung-tanggung sebanyak 28 (dua puluh delapan) WBP jalani Litmas tersebut. Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana.

     

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang melaksanakan Litmas pada kesempatan ini tidak menyia - nyiakan dalam kegiatan menggali data dan wawancara kepada warga binaan.

     

    Masing - masing dari PK mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para warga binaan yang sedang mengajukan perubahan pidana.

     

    Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk perubahan pidana tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

     

    Salah seorang WBP yang mengajukan perubahan pidana berinisial P mengungkapkan bahwa Ia sangat berharap hukuman pidananya dapat berubah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku.

     

    "Dengan adanya program usulan perubahan pidana ini, saya kembali memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan semoga kelak dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga, " ujarnya.

     

    Sementara itu Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira mengungkapkan akan terus mendorong semua layanan termasuk perubahan pidana ini semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada.

     

    "Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima baik itu usulan litmas perubahan pidana dengan pihak Bapas tentunya PK Bapas yang dapat merekomendasikan pembinaan selanjutnya terhadap WBP kami sesuai dengan aturan yang ada, " Pungkasnya.

    Chandra Putra

    Chandra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Pakuan...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan Gandeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!

    Ikuti Kami